Rekontruksi Reformasi Hukum Admininstrasi Negara Dalam Hukum Negara Indonesia


 Konsepsi negara hukum sejatinya muncul akibat muaknya masyarakat dengan sisitem negara kekuaasaan (machstaat), yang pada saat itu bisa dibilang sangat jauh dari kesan keadilan. Indonesia sendiri merupakan penganut negara hukum, seperti yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi “ Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Dalam konsepnya negara hukum seringkali dianggap universal yang memiliki 3 unsur yaitu : dilaksanakan demi kepentingan umum,, pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum yang dibuat berdasarkan ketentuan ketentuan umum, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendakrakyat bukan berupa paksaan dan tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotic. Berdasarkan unsur nomor dua, memberi artian bahwa negara hukum haruslah memili konstitusi sebagai dasar dalam mengatur tatanan kenegaraan.. Jikalau dikaitkan dengan Hukum Administrasi Negara ,dalam negara hukum, masuk dalam wilayah hukum public, yaitu dalam artian hukum yang mengatur antara  negara dengan alat – alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseoranganatau warga negara.

Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama hukum administrasi umum (allgemeen deel) adalah berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semuabidang hukum administrasi tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Kedua,hukum administrasi khusus (bijzonder deel) adalah hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukumtata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya. Salah satu aspek utama dalam hukum administrasi negara adalah hukum mengenai kekuasaan pemerintah. Dalam upaya mencapai tujuan negara yang diwujudkan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang maka peranan han sangat dominan , hal demikian itu disebabkan karena hakikatnya dan inti dari han adalah memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya , melindungi warga negara terhadao sikap tindak administrai negara dan juga melindungi administrasi negara itu senditri

Administrasu negara senditi dapat dipahami baik sebagai suatu proses maupun sebagai suatu institusi sebagai seuatu proses, Administrasi (negara) berkaitan dengan semua aktivitas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Sedangkan sebagai suatu Institusi, Administrasi (negara) umumnya dimaknai menurut berbagai perspektifatau pendekatan, yang mencerminkan “tubuh doktri dan kumpulan prosedur”. Lazi bagai perspektif tersebut adalah : manajemen, politik dan hukum,"Perspektif manajemen yang dipraktikkan pada cabang Administrasi Negara (bestwur) bersifat idministatif, manajerial, birokratik dan menekankan pada nilai-nilai keterwakilan dan responsivitas. Sementara perspektif hukum yang dipraktikkan bersifat legal dan menekankan pada integritas konstitusional pada satu sisi dan pada sisi lain juga menekankan pada proteksi substansif dan prosedural bagi perorangan.

Negara akan banyak berkaitan dengan penggunaan kewenangan yang dimiliki serta dengan kemampuan Administrasi Negara untuk melaksanakan kewenangan tersebut secara professional, Berbagai masalah yang dapat dengan mudah dicermati terjadi dalam Administrasi Negara di Indonesia (NKRI) antara lain adalah proliferasi korupsi, politisasi birokrasi, eforia otonomi daerah, dan disfungsi partisipasi politik rakyat.Masalah aktual tersebut merupakan pengungkapan dari dinamika perkembangan kewenangan dan kemampuan Administrasi Negara. Kondisi ini akan sangat tergantung pada kemampuan sistem pemerintahan negara untuk mencegah terjadinya disfungsidalam birokrasi yakni mengubah dirinya dari alat mencapai tujuan pemerintahan menjadi tujuan pemerintahan itu sendiri. Jika ini terjadi, masalah aktual Administrasi Negara akan banyak berkaitan dengan penipuan, pemborosan dan penyalahgunaan wewenang. Salah satu penjelasan dari kondisi ini adalah pemaknaan terhadap sifat kekuasaan :”Power trends to corrupt. Absolute power corrupts absolutels."

Perubahan yang terjadi di bidang sosial-kultural dan politik berdampak pada terjadinya pergeseran yang akan menuju ke paradigma hukum responsif, yang bisa diduga akan dapat memenuhi tututan dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak untuk memperoleh pelayanan yang berkeadilan sosial. Pergeseran ini bersciring dengan pergeseran paradigma administrasi publik, menuju ke New Public Service Paradigm yang lebih partisipatif, berkeadilan, transparan, berkepastian dan terjangkau, Meruntut paradigma konstruktivisme dengan logika constructing theory, dan metode pendekatan fenomenologi, hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan public amat diharapkan dapat dibangun berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat, berstruktur budaya masyarakat, bersifat responsif'dan dapat memenuhi tututan-tuntutan dan kebutuhan-kebutuhan social yang sangat mendesak bagi masyarakat penggunanya.

Hukum, dalam hal ini hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan public dikonsepkan sebagai sebuah “konstruksi” yang batasan definitifiya terikat pada dimensi ruang dan waktu tatkala subjek-subjek berinteraksi secara komunikatif untuk menghasilkan produk pemikiran yang sama. Artinya, hukum dalam konteks hukum administrasi negara dalam kaitanya dengan standar pelayanan publik tidak akan difahami sebagai entitas normatif yang objektif semata, tetapi dipahami sebagai dependen variable dari suatu proses social politik yang melibatkan sejumlah aktor individu yang berpartisipasi dalam suatu proses Ketika merumuskan kebijakan publik yang mengatur pelayana publik.Dengan demikian, proses konstruksinya, tidak dipahami sekadar tehnik konstruksi peraturan peundang-undangan sebagai prosedur standar, tetapi difahami sebagai totalitas proses yang berada dalam keadaan saling berkait dengan variabel sosial kultur dan politik. Konstruksi 'hukum administrasi negara dalam kaitannya dengan standar pelayanan publik dipahami sebagai produk politik yang karakternya antara lain ditentukan oleh dinamika sosial yang berkaitan dengan hukum administrasi negara dan lebih khusus lagi berkenaan dengan hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan publik

Pemberian ruang partisipasi masyarakat dalam merekontruksi hukum administrasi negara yang mengatur pelayanan public , seperti halnya amanat yang tercermin dalam pasal 18 ayat 2 dan 6, pasal 28 b ayat 2, pasal 28 c ayat 1, pasal 28 d ayat 2, pasal 28f, pasal 28 h ayat 1, dan pasal 28 I ayat 2 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal pasal tersebut merupakan sebuah amanat negara bahwa penyelenggaran pelayan public harus di kelola diatur dan diselenggarakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dimaksudkan untuk mengakomodasi tuntutan demokrasi yang berkembang dalam masyarakat.

Model penyedian ruang partisipasi masyarakat dalam merekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, diharapkan akan mampu memberi pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih bertanggung-jawab dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung. Rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang melibatkan para pihak dengan tujuan terbinanya komitmen bersama dalam ruang partisipasi masyarakat, ialah antara penyelenggara pelayanan dan warga masyarakat, akan mengantar para pihak ke dalam proses rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih responsif. Hal ini dibutuhkan sebuah regulasi yang dapat memenuhi tuntutan agar aturan hukum terkonstruksi sebagai produk proses yang lebih responsif pada kebutuhan sosial yang terasa mendesak, dan bersamaan dengan itu juga tetap mempertahankan kontruksi-konstruksi normatif hasil proses institusional para politisi di badan-badan legislatif.

Rekonstruksi hukum administrasi negara yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang demikian itu akan sesuai dengan perkembangan paradigma dalam ilmu hukum, dari yang normatifpositivistik ke progresif-sosiologik, yang memungkinkan kebijakan-kebijakan yang lebih responsif untuk membukakan kesempatan kepada stake-holders untuk ikut langsung berparisipasi dalam proses pembentukan hukum sebagai suatu rational construct in concreto

Terdapat 3 agenda pengembangan hukum administrasi negara yang harus dikembangkan di Indonesia dewasa ini yang tercakup dalam tema reformasi administrasi negara secara menyeluruh. Komponen yang pertama adalah komponen structural , yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh system hukum itu dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya system tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan penataan kembali institusi pemerintah dan kenegaraan secara menyeleruh. mulai dari lembaga tertinggi negara MPR sampai ke lembaga pemerintahan desa maupun agenda penataan kembali semua institusi politik, institusi kemasyarakatan, dan bahkan korporasikorporasi ekonomi yang hidup di tengah masyarakat. 2) Komponen Substansi, yaitu dasar-dasar peraturan yang melandasi bekerjanya lembaga hukum tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan permbaruan sistem hukum nasional, baik yang menyangkut: (a) instrumen peraturan perundang undangan mulai dari naskah UUD sampai ke Peraturan Desa. (b) institusi-institusi atau kelembagaan hukum kita yang perlu ditata kembali; (c) sistem kepemimpinan dan aparat hukum serta profesi hukum yang dapat bekerja profesional, efektif dan dapat dijadikan teladan dalam upaya penegakan hukum, dan (d) pembinaan kesadaran hukum dan budaya hukum, sehingga sikap hormat dan taat hukum mentradisi dalam kehidupan sehari-hari. 3) Komponen Kultural atau Kultur Hukum yaitu terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan pengikat sistem itu serta menentukan tempat sistem hukum itu ditengah-tengah kultur bangsa secara keseluruhan. kebutuhan akan hal ini berfungsi untuk mereorientasi kembali sikapsikap mental, cara berpikir, dan metode kerja yang melanda hampir setiap aparat pemerintah di institusi pemerintah

Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, pengembangan hukum administrasi di era teknologi informasi sehubungan dengan RPJP Nasional akan lebih difokuskan kepada pentingnya jasa komputer dan telekomunikasi elektronik di masa mendatang dalam kaitannya dengan sistem informasi administrasi kenegaraan dan pemerintahan Dalam melakukan rekonstruksi hukum administrasi negara (HAN) yang memiliki orientasi terhadap pelayanan publik, maka harus terlebih dahulu memperhatikan perubahan paradigma terhadap administrasi negara itu sendiri. Upaya merekonstruksi tanpa dilandasi dengan pemahaman paradigma, maka normanorma hukum administrasi yang dibangun dan menjadi landasan kerja birokrasi tanpa memiliki arti yang jelas. 

Dikutip dari berbagai sumber ( Jurnal, Desertasi dll)


Next Post Previous Post
1 Comments
  • Rumah Patang Empyak
    Rumah Patang Empyak 6 Februari 2023 pukul 02.02

    Mantul

Add Comment
comment url