Pembentukan Moral Anti Maling Lewat Pendidikan Anti Korupsi
Dalam suatu lingkup kehidupan masyarakat yang berbangsa dang bernegara, pastinya tak terlepas dari hukum yang berlaku dalam negara tersebut. Hukum sendiri berfungsi sebagai menjaga ketertiban yang ada di masyarakat, yang di harapkan dengan adanya hukum yang berlaku, masyarakat dapat hidup dengan teratur dan selaras dengan peraturan yang disepakati Bersama. Namun kenyataannya sangat jauh dari yang diharapkan, masih banyak Tindakan – Tindakan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan norma hukum yang telah disepakati, seperti contohnya adalah korupsi , yang akan menjadi topik pembahasan utama dalam tulisan ini.
Salah satu faktor utama yang memicu seseorang untuk melakukan korupsi adalah kurangnya atau jeleknya moral yang dimiliki pelaku, meskipun telah memiliki tingkat pendidikan yang di atas rata masyarakat pada umumnya, namun hal tersebut tidak menjadi jaminan untuk iya tidaknya seseorang melakukan Tindakan korupsi. Sifat serakah dan konsumtif dapat di indentivikasikan sebagai penyebab internal utama, rendahnya moral dan agama yang ditanamkan dalam jiwa juga sangat berperan. Oleh karena itu perlu adanya system pembentukan moral anti maling (korupsi) yang dapat berupa penyuluhan dan Pendidikan bahwa korupsi tidak bisa dikatakan sebagai masalah spele.
Digaungkannya Pendidikan antikorupsi dengan memasukannya pada kurikulum,diharapkan generasi pemuda penerus dapat mengindarkan dirinya dari tindak korupsi, sehinga dapat memutuskan matai rantai korupsi yang telah lama mengakar di negeri kita ini. Selain itu pemuda sebagai agent of change diharapkan dapat ikut serta menularlanya ke generasi seterusnya. Jika kita meneliki data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2018, nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat sebesar 3,66 (skala 0 sampai 5, yang mana semakin mendekati 5 berarti semakin baik) (Badan Pusat Statistik, 2018). Lebih lanjut, pada tahun 2019, nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi masyarakat sebesar 3,70 yang mana lebih tinggi dibanding tahun 2018 (Badan Pusat Statistik, 2019). Ibarat angin segar yang dating, dapat dikatalan bahwa masyarakat indonesia sedang berjuang untuk membebaskan diri dari tindak korupsi.
Penanaman nilai – nilai antikorupsi melalui Pendidikan antikorupsi adalah salah satu usaha non penal, sebagaimana yang berdasarkan Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring Pendidikan.
Tindak dapat dipungkiri dari banyaknya kasus korupsi yang sering terdengar Pendidikan anti korupsi di tingkat pendidikan dasar sangat diperlukan guna mengoptimalkan pemberantasan korupsi, meliputi perbaikan sistem,perbaikan kelembagaan, serta penegakan hukum. Pendidikan antikorupsi adalah upaya perbaikan budaya politik dalam jalur Pendidikan untuk melakukan perubahan kebudayaan yang berkelanjutan. Terutama dalam linilingkup Pendidikan usia dini dan menengah (SD,SMP,SMA) haruslah mulai ditekankan, mengajarkan anak untuk membiasakan antri contohnya suatu hal yang sering di anggap sepele, namu memiliki butterfly effect yang sangat besar kedepannya.
Sebagai perbaikan budaya , Pendidikan anti korupsi datang untuk berusaha mengubah budaya tersebut. Berusaha untuk membentuk karakter generasi yang lebih baik dari sebelumnya, salah satu tujuan utama pembentukam mental dan karakter adalah untuk membentuk kepribadian yang bermoral baik dan berakhlak mulia
Diluar Pendidikan anti korupsi yang telah di terima di Lembaga Pendidikan, peran keluarga juga sangat mempengaruhi dalam pembentukan karakter. Tidak dapat dipungkiri bahwa keluarga adalah organisasi atau sebuah lingkup pertama yang dikenal oleh manusia. Lingkunan keluarga dan didikan orang tua lah yang juga mempengaruh sikap dan perilaku seseorang manusia, maka dari itu orang tua seharusnya memberikan akhlak dan moral yang baik kepada anaknya.
Pendekatan non penal tentang korupsi melalui agama. Jika seseorang memiliki ilmu agama yang bagus ditambah dengan akhlak agama yang bagus pula, maka akan kecil kemungkinan orang tersebut melakukan Tindakan yang sangat tidak bermoral tersebut
Urgensi pendidikan antikorupsi terhadap pencegahan korupsi diIndonesia, yang menitikberatkan tentang peran pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai antikorupsi dalam rangka pencegahan korupsi di Indonesia. Jika nilai nilai tersebut telah di tanamkan dan tertanam di generasi penerus, ibaratkan seperti investasi yang bisa kita unduh di masa yang akan dating.
Catatan: Haloo teman jika ingin mempergunakan opini/artikel yang berada di blog ini, Tolong di kasih link Sumbernya ya.. :} Follow : @dimardnugroho;