Mengkritisi Budaya Korupsi Yang Mengakar DI Indonesia
Sumber Gambar: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2017/12/12/c90428fb-2b30-4833-9cc1-fdcad3f86418_169.jpg?w=700&q=90 |
Berbicara tentang korupsi memanglah sudah tidak asing terdengar di telinga kita. Bagaimana tidak hamper setiap tahun selalu ada fenomena tersebut, atau bahkan di sekitaran kita sangat sering terjadi, entah itu dilakukan oleh kaum bawah atau pun kaum atas. Seolah telah menjadi kultur sosial yang berkembangbiak di masyarakat. Bahkan jika ditilik lebih lanjut dari akar sejarah masyarakat Indonesia, praktek korupsi sudah terjadi di era pra kemerdekaan bangsa Indonesia. Seperti halnya tindakan pungli yang dimana mulai tercatat sejak abad 13. Berasal dari system pembayaran kerajaan majapahit mataram, hingga kerajaan lainya di nusantara
Tak berhenti disitu memasuki era kolonialisasi korupsi masih terus eksis. Di jaman VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) menurut catatan sejarah, tertulis laporan VOC tentang korupsi di berbagai daerah. Dilakukan baik dari kalangan petinggi – petinggi seperti bupati hingga kebawah. Di era model korupsi seperti gratifikasi sangat sering terjadi, seperti contohnya seseorang yang ingin menduduki posisi – posisi tertentu , ataupun ingin menjatuhkan seseorang dari posisi tertentu, dengan suap menyuap hal tersebut dapat dilaksanakan dengan mudah. Tentunya pelaku penerima suap adalah petugas ataupun penegak hukum itu sendiri, ibarat pagar memakan tanaman.
Oknum – oknum tersebut ibarat parasite yang menggeliat di dalam sebuah organ. Bilamana dibiarkan akan terus menggerogoti organ tersebut sampai menjadi sepah,hingga berdampak pada kebangkrutan kongsi dagang tersebut. Tak berhenti disitu bahkan di era awal kemerdekaan hingga era sekarang ini (Reformasi), sudah berapa banyak kasus korupsi yang menyumbang penulisan sejarah kelam bangsa Indonesia. Korupsi bukan selalu identic dengan mengambil uang rakyat, ditelaah dari terminologi lebih luas lagi “ Korupsi itu tindakan menghasilkan sesuatu yang berlebihan uang, kekuasaan, nama baik, juga kekejaman yang secara berlebihan pula merugikan orang lain yang sedang ada dalam status dan posisi lain ( Goenawan Mohamad) .” . Bisa diartikan korupsi adalah segala tindak kecurangan yang di lakukan oleh oknum untuk mendapatkan keinginannya melalui segala cara.
Tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya merugikan negara, namun juga menjadi Tindakan pelanggaran hak hak sosila dan ekonomi warga masyarakat secara luas. Korupsi termasuk tindak pidana khusus yang dimana dibahas secara khusus diluar kitab KUHP
Permasalahan korupsi adalah masalah bagi kita semua, begitu sering kita mendengar media, organisasi ataupun Lembaga yang menggaungkan anti korupsi dengan aksinya masing – masing , namun tak cukup juga untuk memutus mata rantai korupsi, masi saja banyak oknum yang mempraktekannya, seolah olah gaungan tersebut hanya gaungan semata, aksi hanya aksi tanpa refleksi. Masyarakat sebagai kekuatan etentitas terbesar harus bersama sama memutuskan mata rantai korupsi yang sudah mandarah daging dengan budaya negeri ini.
Menurut argument saya, masyarakat harus lebih kritis dengan fenomena ini, membangkitkan kesadaran diri bahwa hal tersebut adalah hal yang paling buruk dan hina. Lewat Pendidikan kritis dapat menumbuhkan kesadaran kritis kepada masyarakat, sehingga dengan harapan masyarakat dapat berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan hal haram tersebut.
Penekanan ajaran akhlak dan moral anak sejak dini juga harus di giatkan entah itu dari keluarga ataupun dari sekolah. Karena sejatinya korupsi terjadi karena pelakunya tidak memiliki akhlak dan moral yang kuat, percuma mempunyai gelar banyak, pendidikan tinggi, tapi hanya untuk menipu dan mempermainkan khalayak banyak. Pendidikan anti korupsi terutama, harus diajarkan kepada anak sejak dari sekolah dasar hingga tingkat perguruan tinggi.
Sanksi hukuman bagi pelaku korupsi harus dilaksanakan se adil adilnya. Dalam prakteknya pelaku korupsi dapat dengan mudah memainkan hukum yang ada, memangkas masa tahanan , hingga dengan mudah keluar sell ditambah dengan vasilitas VVIP yang ada di sel. Seharusnya pelaku korupsi pantas untuk di eksekusi mati atau bahkan di adili oleh masyarakat sendiri seperti halnya Benito Mussolini jika HAM tidak ada di dunia ini.
Nilai kejujuran seharusnya di tanamkan kepada generasi penerus, agar tidak terjebak dalam pola pemikiran buruk, seperti contohnya system penilaian , pelajar dituntut untuk belajar dengan tujuan mendapatkan nilai yang bagus, yang dimana akhirnya dalam parktek kenyataan system tersebut malah memicu untuk melakukan kecurangan seperti mencontek. Inilah awal kemunduran akhlak dan moral yang kelak menjadi pondasi dasar untuk menghantarkan kepada Tindakan korupsi. Menghalalkan segar acara adalah inti Tindakan tersebut.
Mengkritisi fenomena korupsi, msyararakat Indonesia masih dalam tahapan Kesadaran Naif yang dimana menurut Paulo Freire : Dimana maunusia telah sadar bahwa aspek manusia menjadi akar masalah namum mereka belum melakukan aksi. Malahan masyarakat kadang menjadi objek untuk melancarkan aksi korupsi. Seperti halnya saat pendaftaran ASN , seolah menjadi rahasia umum jika hal tersebut terdapat praktik suap menyuap.
Korupsi telah mewarnai sisi historis bangsa Indonesia mulai dari era kerajaan hingga sekarang ini. Budaya ini dapat di hentikan jikalau masyarakat memiliki kesadaran dan pemikirian yang kritis tentang hal tersbut merupakan hal yang salah. Lembaga Lembaga pendiidikan harusnya lebih giat mengedukasi seluruh kalangan warga masyarakat tentang Pendidikan anti korupsi, Tentunya hal itu harus di iringi dengan kesadaran masyarakat, agar terciptanya negara yang bebas dari Tindakan korupsi.
Daftar Pustaka
https://voi.id/memori/22255/akar-sejarah-korupsi-di-indonesia-dan-betapa-kunonya-mereka-yang-hari-ini-masih-korup ( Diakses : 19 Maret 2022, 21:48)
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/400591/korupsi-di-indonesia-sudah-ada-sejak-era-voc (Diakses : 19 Maret 2022, 23:33)
https://jdih.komisiyudisial.go.id/frontend/detail/4/9 ( Diakses : 18 Maret 2022, 01:26)
REGARDS
DIMARD NUGROHO